KOMPAS.com – Pemilik perusahaan skincare MS Glow, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.
Putusan tersebut dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
“Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima,” kata kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Pengadilan Niaga Medan Minta Merek PStore Glow Dicoret
“Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” tambahnya.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal sehingga memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
MS Glow adalah merek skincare yang dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Merek ini sudah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016.
Pada Agustus 2021, Putra Siregar meluncurkan PS Glow. Pihak MS Glow menilai, PS Glow memiliki kemiripan nama dan jenis produk, serta desain dengan produknya.
Sejak itu, perjalanan panjang sengketa merek pun dimulai hingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Sengketa merek MS Glow dan PS Glow kemudian diperiksa di Pengadilan Niaga Surabaya dengan majelis hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan AFS. Dewantoro.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.