Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni Mulai 17 Juli, Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Kompas.com - 13/07/2022, 11:40 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry akan memperketat aturan syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19 bagi operator dan pengguna jasa di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Pengetatan aturan itu akan berlaku per tanggal 17 Juli 2022 mendatang berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pengetatan dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan dan Covid-19.

Baca juga: Stasiun Rangkasbitung Bakal Diperbesar, Kereta Merak Jaya Berpeluang Beroperasi Lagi

"Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," kata Shelvy melalui keterangan tertulisnya. Rabu (13/7/2022).

Aturan terbaru penyeberang di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Selamin wajib menerapkan protokol kesehatan berupa mencuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan, ada aturan baru terkait vaksin.

Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Atau, lanjut Selvy, hasil Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

"Selanjutnya bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Shlevy.

Sedangkan bagi pengguna jasa atau oemumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan.

Namun, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Selanjutnya, bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-Antigen.

"Sementara itu untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Shelvy.

Aturan sopir truk

Shelvy menambahkan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi mobil atau truk logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di Pelabuhan Merak dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

"Untuk pengemudi yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam," tambah Shelvy.

Untuk itu, Shelvy menghimbau kepada para penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi.

Baca juga: 8 Remaja Pengadang Truk di Tol Tangerang-Merak Ngaku Ingin Viral

Dalam aturan terbaru tersebut, lanjut Shelvy, kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pengawasannya, PT ASDP akan bersama sama dengan personil gabungan, yakni Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Satgas Covid-19 yang akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di Pelabuhan Merak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Bawa Ganja 141 Kilogram Ganja, Oknum Polisi di Padang Panjang Ditangkap, Dikendalikan dari Lapas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Update Erupsi Gunung Ruang, Hujan Abu di Bandara Sam Ratulangi dan Status Tanggap Darurat

Regional
Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batu Bara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com