Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampungkan Berkas Perkara Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura, PPNS BPCB: Minggu Ini Gelar Perkara III

Kompas.com - 13/07/2022, 07:33 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Yengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura, dengan tersangka MK.

MK ditetapkan tersangka dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura pada 16 Juni 2022.

"Kita sudah melakukan gelar perkara I, gelar perkara II. Minggu ini gelar perkara III terkait dengan pemberkasan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi, pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Tak Ditahan, Wajib Lapor Tiap Kamis

Setelah berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura selesai, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

Apakah tersangka MK akan langsung disidangkan, jelas Harun masih menunggu arahan dari Kejaksaan.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa juga. Masih ada yang kurang tidak (berkas perkaranya)," ungkap dia.

Selama ini untuk tersangka MK tidak dilakukan penahanan. MK hanya dikenai wajib lapor yang ditetapkan setiap Kamis.

Menurut Harun setelah berkas perkara dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura dinyatakan lengkap, maka proses hukum selanjutnya ada di pihak kejaksaan.

"Nanti sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kalau seumpamanya sudah P21 sudah menjadi kewenangan dari jaksa," terang Harun.

Baca juga: BPCB Jateng Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura

Sebelumnya, Kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan, ihwal penetapan tersangka MK dalam kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Pasca-penetapan itu, pihaknya langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PPNS BPCB.

"Sehingga oleh PPNS dalam hal ini penyidik diberikan wajib lapor setiap hari Kamis," kata Bambang dikonfirmasi Kompas.com, pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Status Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Naik ke Penyidikan

Bambang mengungkap, pengajuan surat permohonan penangguhan terhadap MK tersebut karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Jadi kami sudah menyiapkan. Karena kita tahu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Kalau di dalam kitab undang-undang acara pidana kalau lima tahun aturan hukumnya kan harus ditahan," kata dia.

"Sebagai kuasa hukum kami menghormati segala langkah hukum yang sedang dan akan berjalan. Jadi terkait penetapan (tersangka) kami menghormati. Sama-sama kooperatif-lah," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com