Salin Artikel

Rampungkan Berkas Perkara Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura, PPNS BPCB: Minggu Ini Gelar Perkara III

MK ditetapkan tersangka dalam perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura pada 16 Juni 2022.

"Kita sudah melakukan gelar perkara I, gelar perkara II. Minggu ini gelar perkara III terkait dengan pemberkasan," kata PPNS BPCB Jawa Tengah Harun Arosyid dihubungi, pada Selasa (12/7/2022).

Setelah berkas perkara kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura selesai, pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

Apakah tersangka MK akan langsung disidangkan, jelas Harun masih menunggu arahan dari Kejaksaan.

"Nanti menunggu petunjuk jaksa juga. Masih ada yang kurang tidak (berkas perkaranya)," ungkap dia.

Selama ini untuk tersangka MK tidak dilakukan penahanan. MK hanya dikenai wajib lapor yang ditetapkan setiap Kamis.

Menurut Harun setelah berkas perkara dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura dinyatakan lengkap, maka proses hukum selanjutnya ada di pihak kejaksaan.

"Nanti sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kalau seumpamanya sudah P21 sudah menjadi kewenangan dari jaksa," terang Harun.

Sebelumnya, Kuasa hukum MK, Bambang Ary Wibowo membenarkan, ihwal penetapan tersangka MK dalam kasus dugaan perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.

Pasca-penetapan itu, pihaknya langsung melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke PPNS BPCB.

"Sehingga oleh PPNS dalam hal ini penyidik diberikan wajib lapor setiap hari Kamis," kata Bambang dikonfirmasi Kompas.com, pada Rabu (29/6/2022).

Bambang mengungkap, pengajuan surat permohonan penangguhan terhadap MK tersebut karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Jadi kami sudah menyiapkan. Karena kita tahu ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Kalau di dalam kitab undang-undang acara pidana kalau lima tahun aturan hukumnya kan harus ditahan," kata dia.

"Sebagai kuasa hukum kami menghormati segala langkah hukum yang sedang dan akan berjalan. Jadi terkait penetapan (tersangka) kami menghormati. Sama-sama kooperatif-lah," sambung dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/13/073337078/rampungkan-berkas-perkara-perusakan-tembok-benteng-keraton-kartasura-ppns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke