SUKOHARJO, KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura.
Diketahui, Benteng Karaton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002 RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dirusak dengan cara dijebol menggunakan alat berat pada Kamis (21/4/2022) sore.
Pamong Budaya Madya BPCB Jateng, Deny Wachju Hidajat mengatakan, tersangka berinsial MK merupakan pemilik lahan sekaligus pelaku perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa MK terbukti secara sengaja merusak tembok Benteng Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.
Baca juga: Status Kasus Perusakan Tembok Benteng Keraton Kartasura Naik ke Penyidikan
"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny, saat dihubungi Kompas.com, pada Selasa (28/6/2022).
Deny menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait perusakan tembok benteng cikal bakal berdirinya Keraton Solo tersebut.
"Saat ini, kami baru memintai keterangan saksi ahli arkeologi," ungkap dia.
Atas perbuatannya tersebut, kata Deny, tersangka MK terancam hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama 15 tahun.
"Hukumannya paling sedikit minimal satu tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Deny.
Sebelumnya, tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan, tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol panjangnya sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter.