SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan saksi terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (11/5/2022).
"Hari ini kita minta keterangan orang-orang terkait, instansi terkait kita mintai keterangan berkenaan keraton itu sendiri tentunya identitasnya," kata Direktur Budaya, Sosial dan Kemasyarakatan Ricardo Sitinjak di Kejari Sukoharjo, Rabu.
Para saksi yang diperiksa di Kejari Sukoharjo tersebut di antaranya pembeli tanah di kompleks tembok Benteng Keraton Kartasura, RT/RW, Lurah, Camat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Tetapkan Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol sebagai Situs Cagar Budaya
Berdasarkan hasil keterangan dari Disdikbud Sukoharjo tembok yang dirusak dengan cara dijebol menggunakan alat berat itu sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
"Kita sudah diskusi sama pemerintah daerah di sini mereka sudah mengeluarkan SK bahwa itu cagar budaya. Jadi kira berharap nanti seluruh bagian keraton nanti diberikan tanda yang menyatakan bahwa itu cagar budaya," terang dia.
Menurut dia pemberian tanda situs cagar budaya ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya sehingga harus dilindungi dan dilestarikan.
"Mungkin kemarin dia beralasan tidak tahu. Tapi kalau kita sendiri lihat temboknya itu lebarnya 2 meter, tingginya 6 meter itu tembok apaan kalau tidak satu benteng," ungkap dia.
"Semua data-data kita kumpulkan baik dari RT/RW, Lurah, Camat bahkan dari Dinas Pendikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata. Kita untuk menjaga pasti kita tidak tega situs sejarah kita hilang," sambung Ricardo.
Dalam perkara ini, ungkap Ricardo, pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah. Tetapi ingin meluruskan terkait keberadaan situs cagar budaya tersebut.
Baca juga: Tinjau Tembok Benteng Keraton Kartasura yang Dijebol, Tim Kejagung: Kami Penguatan Kebudayaan
"Biarlah pemerintah daerah nanti mengurusi. Karena pemerintah daerah ingin situsnya terjaga," ungkap dia.
Mengenai proses hukum, Kejagung telah mempercayakan penanganan perkara perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
"Nanti kita melihat ada indikasi lain tidak. Bisa saja. Tapi itu masih jauh. Yang penting kita senang kalau situs itu sudah masuk SK Bupati bahwa itu masuk wilayah cagar budaya," kata dia.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Siti Laila mengatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah menetapkan tembok Benteng Keraton Kartasura sebagai situs cagar budaya.
"Statusnya sudah jelas bahwa sebagai (situs) cagar budaya tingkat kabupaten. Ditetapkan tanggal 28 April 2022," kata dia.
Penetapan itu dilakukan setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo menyerahkan hasil kajian tembok Benteng Keraton Kartasura bersama situs lainnya ke Bupati Sukoharjo pada 25 April 2022.