CIANJUR, KOMPAS.com – Sapi yang sempat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tetap sah sebagai hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Ade Dadang Kusmayadi mengatakan, hal itu merujuk pada fatwa MUI.
“Sesuai fatwa MUI tentang hukum hewan kurban, yang bergejala ringan sah, kecuali yang bergejala berat seperti sudah lumpuh, masih bisa dipotong namun jatuhnya sedekah,“ kata Ade, kepada Kompas.com, pada Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Mengelus Dada dari Balik Jendela, Potret Warga Cianjur yang Tak Tersentuh Bantuan
Ade mengimbau masyarakat agar mematuhi proses penyembelihan hewan kurban, mengingat momen Idul Adha tahun ini dirayakan di tengah merebaknya wabah PMK.
“Kami terus kordinasi dengan pihak-pihak terkait, pra dan juga langkah-langkah nanti yang akan ditempuh pascalebaran,“ ujar Ade.
Sekretaris Badan Penanggulang Bencana Daerah Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, telah melakukan disinfeksi di rumah potong hewan.
Giat tersebut sebagai upaya untuk menjamin kebersihan tempat yang akan dijadikan sentra pemotongan hewan kurban.
“Langkah ini tentu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran PMK di Cianjur,“ kata Rudi.
Baca juga: Mampu Beli Gas tapi Tak Ada Uang Beli Beras, Potret Kemiskinan di Cianjur
Rudi menambahkan, setelah Idul Adha disinfeksi akan diperluas dengan menyasar pasar hewan dan sentra-sentra peternakan.
"Langkah ini tentu menjadi tugas kami sebagai bagian dari satgas penanganan PMK di Cianjur," ujar Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.