Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Buron, Polisi Rejang Lebong Bengkulu Ciduk Pemerkosa Anak

Kompas.com - 08/07/2022, 14:53 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polsek Bernani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meringkus MF, salah seorang pelaku pemerkosa anak bawah umur yang terjadi pada November 2021.

MF diringkus pada Senin (4/7/2022) pukul 06.00 WIB, saat sedang tidur di rumah yang berlokasi di Desa Sukarami Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, pelaku MF sudah empat kali lolos dari tangkapan polisi.

Baca juga: Polisi Buru Pemerkosa Siswi SMP di Karawang

"Pelaku melakukan pemerkosaan bersama dua rekannya yakni HJ yang duluan tertangkap dan In saat ini masih buron," kata Ibnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Kejadian pemerkosaan ini terjadi paa Sabtu, (20/11/2021).

Saat itu, korban dijemput rekannya lalu dibawa ke rumah HJ di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

Saat korban tiba di rumah HJ, di sana sudah ada MF dan In. Korban kemudian disetubuhi ketiganya secara bergantian.

Mengubah pola tidur untuk kabur dari kejaran polisi

MF sadar bahwa dirinya menjadi buronan polisi. Untuk lolos dari kejaran polisi, MF mengaku mengubah pola tidurnya. Dia tetap waspada pada siang hari dan tidak tidur di malam hari.

Cara ini ternyata membuatnya lolos dari kejaran polisi sampai empat kali.

Hingga akhirnya polisi mengubah cara penangkapan, yakni meringkus MF di pagi hari saat sudah kelelahan berjaga semalaman.

MF tak hanya masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pemerkosaan anak, tetapi juga penganiayaan terhadap pedagang di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Kasus penganiayaan ini ditangani Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Polisi menjerat MF dengan pasal 78 D Jo Pasal 81 Ayat (tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com