Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kepemilikan Aset Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Mantan Sekkot hingga IRT

Kompas.com - 08/07/2022, 14:31 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang berada di luar daerah, salah satunya di Jakarta.

Pengusutan terhadap aset eks wali kota Ambon itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa enam saksi dalam kasus pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.

Baca juga: Dampak Banjir dan Longsor di Ambon, Sebuah Talud dan 13 Rumah Warga Rusak

Adapun enam saksi yang diperiksa yakni Sekretaris Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Ivony AW Latuputty, seorang wiraswasta bernama Suminsen, dan seorang ibu rumah tuangga bernama Rakhmiaty.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (7/7/2022).

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RL, Ivony A.W Latuputty (Sekdis PURP), Suminsen (wiraswasta), dan Rakhmiaty (ibu rumah tangga),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Di hari yang sama, kata Ali, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP) Kota Ambon Enrico Matitauputty dan mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru.

Keduanya diperiksa penyidik di Markas Brimob Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon.

“Dikonfirmasi juga terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah di antaranya di Jakarta,” kata Ali.

Selain kepemilikan aset, penyidik KPK mendalami pemberian uang atau gratifikasi dalam proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon pada 2020.

“Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami lebih lanjut antara lain terkait dengan proses pengajuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan adanya pemberian uang untuk setiap tahapan permohonannya,” ungkap Ali.

Baca juga: Gereja di Maluku Sumbang Hewan Kurban untuk Warga Muslim Ambon

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan staf Alfamidi Amri.

Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembanguann 20 gerai minimarket Alfamidi di Ambon. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Sastra Tutur Senandung Jolo Muaro Jambi Raih Rekor Muri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com