Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Mantan Petinggi RUSP Dr Sitanala Tangerang Divonis Setahun Penjara

Kompas.com - 07/07/2022, 22:52 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga mantan petinggi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala, Kota Tangerang, Banten, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Utama Ali Muchtar, Kepala Bagian SDM, Pendidikan dan Pelatihan, R Satriyo Nugroho, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan, Sri Rahayu Mitraningsih.

Ketua Majelis Hakim, Atep Sopandi mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018.

Baca juga: 4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

Ketiganya juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. Satriyo Nugroho, terdakwa Sri Rahayu Mitraningsih dan terdakwa Ali Muchtar penjara masing-masing selama satu tahun," kata Atep dihadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring dari Rutan Pandeglang, Kamis (7/7/2022).

Selain pidana penjara, ketiganya juga diberikan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama satu bulan," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa dari Kejari Tangerang. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa R Satriyo Nugroho menerima. Sedangkan kedua terdakwa lainnya dan jaksa penuntut umum pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia," kata Sri Rahayu saat ditanya hakim.

Dalam fakta persidangan terungkap, perkara tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service tahun anggaran 2018 berawal dari ditemukan perbedaan antara kontra kerja.

Ada 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai cleaning service di perusahaan tersebut berbeda dengan yang berada di RSUP Dr Sitanala.

Pada faktanya juga, pekerja yang dipekerjakan oleh PT Pamulindo Buana Abadi  merupakan mantan pasien kusta di rumah sakit tersebut.

Bahkan, gaji dibayarkan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Pekerja hanya menerima upah sebesar Rp1.900.000 atau berkurang Rp 700.000 hingga Rp 900.000 dari nilai kontrak.

Kemudian, hak karyawan seperti tunjangan hari raya, iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan tidak dibayarkan secara penuh.

Alhasil, keuangan negara atau perekonomian negara khususnya pada Satuan Kerja RSUP Dr Sitanala Tangerang dirugikan Rp 655 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Longsor di Sitinjau Lauik Putus Akses Padang-Solok, Lalin Macet Parah

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com