Berbekal pengakuan DN, aparat selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap MR.
Dari situ, didapati tersangka lainnya yang merupakan pemilik sabu.
"MR ini mengaku kalau sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial DH. Kemudian, kami melakukan pengembangan dan menangkap DH bersama lima paket sabu. Total barang bukti 3,58 gram," ucap dia.
Baca juga: Jasad Lansia Ditemukan di Pantai Melawai Balikpapan, Diduga Alami Serangan Jantung Saat Menjala Ikan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.