Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Perdagangan RI–Malaysia Diblokade karena Dugaan Monopoli Harga, Ini Kata Gubernur Kaltara

Kompas.com - 07/07/2022, 09:47 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemblokiran jalur perdagangan tradisional antara dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Ba’kelalan, Sarawak, Malaysia, berlangsung mulai Selasa (5/7/2022).

Tingginya harga bahan pokok penting (Bapokting) di wilayah pegunungan yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia ini, mendasari adanya aksi penutupan total jalur yang selama ini menjadi urat nadi masyarakat perbatasan.

Selain itu, warga Krayan menduga kuat ada monopoli perdagangan atau permainan harga yang dilakukan oleh koperasi yang ditunjuk oleh Pemprov Kaltara dan KJRI Kuching di Sarawak Sabah Malaysia.

Baca juga: Demi Ikut ANBK, Murid SD di Pelosok Krayan Kaltara Jalan Kaki 7 Jam Tembus Hutan Berlintah

Menanggapi persoalan ini, Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kaltara, Ilham Zain, mengatakan, kasus ini memang tengah menjadi perhatian khusus Pemprov Kaltara.

Ilham menjelaskan, perlu kajian komprehensif atas kebijakan perdagangan dengan skema koperasi.

‘’Kebijakan itu diambil Gubernur sebelumnya, saat terjadi lockdown Malaysia. Kita semua tahu, warga Krayan sangat bergantung dengan barang Malaysia. Jika itu sama sekali terhenti, dampaknya sangat berat. Akhirnya muncul skema kerja sama dengan menunjuk koperasi di Krayan dan di Sarawak demi menjaga pasokan bahan pokok bisa masuk Krayan,’’ujarnya, dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Ilham Zain juga tidak membantah, jika pemblokiran yang dilakukan warga Adat Dayak Lundayeh di Krayan, mengakibatkan pasokan bahan pokok penting ke Krayan yang selama ini sekitar 90 persen bergantung dengan Malaysia, terhenti total.

Warga sekitar juga tidak akan bisa lagi menjual hasil pertanian atau perkebunan mereka ke Malaysia, sebagaimana tradisi perdagangan lintas batas yang dikenal sebagai ‘kearifan lokal’, yang terus terjaga selama ini.

‘’Memang secara yuridis, secara aturan, perdagangan lintas batas masih berpedoman pada BTA (Barter Trade Agreement) tahun 1967. Aturannya, batasan belanja hanya RM 600 per orang. Jika mau saklek aturan,’’katanya.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Perbatasan Melonjak Diduga akibat Monopoli, Masyarakat Dayak Lundayeh Blokade Pintu Indonesia-Malaysia

Namun demikian, jika dihadapkan pada realita, aturan tersebut tentu tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.

Pun demikian halnya dengan kebijakan perdagangan metode antara koperasi yang merupakan kebijakan di masa Pandemi covid-19 lalu.

‘’Skema perdagangan lintas batas dengan sistem antarkoperasi di Krayan dan Sarawak, dibuat saat pandemi Covid-19. Saat ini sudah berlalu dan tentu kebijakan itu kadaluwarsa. Butuh pembaharuan kebijakan tersebut,’’lanjutnya.

Alhasil, apakah skema perdagangan lintas batas yang menganut kearifan lokal sebagai tradisi yang akan kembali berjalan sebagaimana selama ini terjadi di perbatasan RI – Malaysia, Pemprov Kaltara masih belum berani memastikan.

‘’Kita masih melakukan rapat untuk memutuskan akan seperti apa masalah ini. Kita mencoba menjajaki masalah ini dengan berkoordinasi dengan KJRI Kuching. Harapan Pemprov Kaltara, tentu menginginkan hasil terbaik untuk warga perbatasan RI – Malaysia,"jelasnya.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras via Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia di Kalbar

Sebelumnya, Masyarakat Adat Dayak Lundayeh di dataran tinggi Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memblokade jalur Ba'kelalan Malaysia dan Long Midang, di perbatasan RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com