LOMBOK BARAT, KOMPAS.com- Seorang pria berinisial IR asal Desa Kekeran, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram.
Dia ditangkap karena kedapatan menggunakan jam tangan hasil curian.
Baca juga: Injak Gundukan Pasir, Warga Temukan Mayat Bayi Terkubur di Pantai Uringan Lombok Barat
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengungkapkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban DN (34) pada Senin (2/7/2022).
Agus menerangkan, pelaku ditangkap setelah kedapatan menggunakan jam tangan korban yang telah dia curi.
"Berdasarkan informasi dari salah satu saksi yang sekaligus korban DN, bahwa pelaku pernah dilihat saksi menggunakan jam korban sehingga penyelidikan mengarah kepada pelaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Kemarau Basah, 1.800 Hektar Lahan Tembakau di Lombok Tengah Berpotensi Rusak
Agus menjelaskan, mulanya pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil satu buah jam tangan merek K-SPORT, kacamata hitam, serta uang sejumlah Rp 1.500,000.
"Barang-barang tersebut ditaruh di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur korban dan pada saat kejadian korban sedang tidak ada di rumah," kata Agus.
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Polres Lombok Barat Perketat Akses Masuk dan Keluar Hewan Ternak
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Gunungsari.
Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut hasil curian.
Beberapa barang bukti telah berpindah tangan di wilayah Lombok Utara dan kini telah disita oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.