Salin Artikel

Pakai Jam Tangan Hasil Curian, Pria di Lombok Barat Ditangkap

Dia ditangkap karena kedapatan menggunakan jam tangan hasil curian.

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana mengungkapkan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban DN (34) pada Senin (2/7/2022).

Agus menerangkan, pelaku ditangkap setelah kedapatan menggunakan jam tangan korban yang telah dia curi.

"Berdasarkan informasi dari salah satu saksi yang sekaligus korban DN, bahwa  pelaku pernah dilihat saksi menggunakan jam korban sehingga penyelidikan mengarah kepada pelaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Agus menjelaskan, mulanya pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil satu buah jam tangan merek K-SPORT, kacamata hitam, serta uang sejumlah Rp 1.500,000.

"Barang-barang tersebut ditaruh di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur korban dan pada saat kejadian korban sedang tidak ada di rumah," kata Agus.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Gunungsari.

Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut hasil curian.

Beberapa barang bukti telah berpindah tangan di wilayah Lombok Utara dan kini telah disita oleh polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/07/044541178/pakai-jam-tangan-hasil-curian-pria-di-lombok-barat-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke