BOGOR, KOMPAS.com - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berada di daerah Kota Bogor, Jawa Barat, dipastikan tidak terdaftar atau izin beroperasi menyelenggarakan pengumpulan donasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Fahrudin pada Rabu (6/7/2022).
Kantor ACT yang berlokasi di Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya) Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hingga kini masih beroperasi normal meskipun diterpa masalah dugaan penyelewengan dana donasi.
Baca juga: Dinsos: ACT Kota Bandung dan Cirebon Tak Pernah Urus Izin
"Iya, tadi saya minta staf untuk melihat ACT itu terdaftar enggak, ternyata tidak terdaftar dalam daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Bogor. Jadi di Dinsos Kota Bogor juga tidak terdaftar. Mungkin mereka berfikir cukup yang dari kementerian," ungkap Fahrudin saat dihubungi, Rabu.
"Kalau tidak terdaftar ya tentu tidak punya izin operasional (galang donasi). Bisa dipastikan begitu," imbuh Fahrudin menegaskan keberadaan kantor ACT di Kota Bogor, akan tetapi tidak terdaftar di Dinsos.
Fahrudin mengungkapkan, Dinas Sosial Kota Bogor tidak mengetahui sejak kapan kantor ACT beroperasi di wilayahnya.
Sebab, selama ini belum pernah ada data perizinan terkait pengumpulan donasi dari lembaga filantropi tersebut.
Karena tidak terdata sejak kapan mereka beroperasi, maka pihaknya akan mengecek mereka menempati gedung apa, kemudian gedung itu digunakan untuk apa.
Menurut dia, pengumpulan donasi di tingkat daerah harus terdaftar dan memiliki izin. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai hal itu sudah ada.
Baca juga: Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi
Kasus ini bisa memberikan pelajaran kepada semua lembaga donasi yang diberikan izin untuk mengumpulkan uang harus punya kewajiban melapor ke tingkat daerah.
"Kalau dia di tingkat kabupaten kota ngumpulin uangnya, ya ngelapor ke tingkat ke kabupaten kota. Jadi ada kewajiban mereka lapor ke dinsos daerahlah," ucapnya.
Di samping itu, Fahrudin menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah monitoring aktivitas di kantor ACT tersebut.
Langkah yang monitoring aktivitas itu dilakukan agar mereka para karyawan juga tidak jadi korban karena ketidaktahuan.
"Jadi yang bisa kita lakukan paling monitoring aktivitas. Sekalipun mereka tidak terdaftar, kita harus memastikan dan mengingatkan kalau tidak terdaftar jangan coba-coba melakukan kegiatan lembaga kesejahteraan sosial," tutur dia.
"Hal ini juga untuk mengingatkan jangan sampai mereka jadi korban. Bisa saja mereka jadi korban karena perintah dari atas. Kan kasian warga dan karyawannya karena warga kita Kota Bogor," tambah dia.