Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pembuatan RDTR, Sekda Bengkulu Tengah Ditahan Jaksa

Kompas.com - 06/07/2022, 19:31 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan status tersangka serta menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi Hermansyah, Rabu (6/7/2022).

Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo dalam keterangan tertulis pada media menyebutkan, Edi Hermansyah (EH) ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu bersama dua tersangka lainnya yakni DR dan HH.

"Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013," tulis Kajari dalam rilis yang diterima kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: 4 Pejabat di Kabupaten Serang Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Rp 1 Miliar

EH saat itu selaku pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan DR Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH selaku Direktur PT BPI.

Ditahannya ketiga tersangka ini, menurut Tri Widodo, berawal pada 2013. 

Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200 dengan masa kerja 120 hari yang dilaksanakan PT BPI.

Dalam penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, DR selaku PPTK membantu EH selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyusunan HPS tersebut sepengetahuan serta disetujui EH.

Dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT BPI yang dinyatakan pemenang tender tidak mengerjakan langsung. 

Pekerjaan dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI.

Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, 2 Pejabat dan 1 Mantan Pejabat Pemkab Madiun Diperiksa

 

Dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayarkan," ucap dia.

Namun kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR diajukan usulan kepada EH untuk dilakukan pembayaran. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak 2020, 5 Saksi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

"Kemudian oleh EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana Rp 311.940.200 telah terserap 100 persen," lanjut Tri Widodo.

Akibat perbuatan tersangka, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, hal tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com