Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Selundupkan 16 PMI Ilegal ke Malaysia, 7 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polres Bintan

Kompas.com - 05/07/2022, 12:32 WIB
Elhadif Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Utara Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan 16 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan bahwa Satpolairud bersama Satreskrim Polres Bintan berhasil menggagalkan penyeludupan PMI ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Baca juga: Sudah Salurkan 100 PMI Ilegal, Penyalur Perdagangan Orang Ditangkap Saat Akan Berangkatkan Korban ke Arab Saudi

"Dari operasi itu kita berhasil menangkap 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Kemudian juga mengamankan PMI yang akan diberangkatkan ke negara seberang yaitu Malaysia," ujar Tidar, Selasa (5/7/2022).

Kasus TPPO itu terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang peyeludupan PMI ilegal tersebut ke pihak kepolisian.

Pihaknya langsung menugaskan anggota untuk bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (3/7/2022), anggotanya berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam TPPO tersebut. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

"Selain pelaku, kita amankan juga 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu-abu bermesin 40 PK merk Yamaha. Semua barang bukti itu dibawa ke Mapolres Bintan," jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, ada 16 calon PMI ilegal ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kemudian ditampung di Kota Batam.

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transportasi laut melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan.

"Dalam pemberangkatan ke Malaysia dari Bintan pelaku meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per orangnya," katanya.

Tidar mengatakan, saat ini ke-16 calon PMI ilegal ini masih diamankan di Bintan dan belum dipulangkan ke alamat asalnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Indikasi Perdagangan Orang Kerap Terjadi pada PMI Malaysia, Pemda Nunukan Rancang SOP Penanganan TPPO

Tidar mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kemudian dia juga berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dia memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang-undang.

"Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Bintan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com