Aktivis Walhi Bengkulu, Frangky Wijaya menyebutkan, atas dasar tersebut aksi penolakan mulai muncul.
Baca juga: 1.571 KK Warga Bengkulu Terdampak Banjir, Permukiman Terendam, Jalan Tertutup Longsor
Pada 23 Desember 2021, Perempuan Pasar Seluma melakukan aksi mendatangi tambang pasir besi sebagai bentuk protes hadirnya pertambangan pasir besi di desa mereka.
Perjuangan perempuan ini didukung 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak aktivitas industri ekstratif.
Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum.
Kemudian perjuangan rakyat tetap berlanjut, rakyat juga kembali melakukan aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.
Setelah beberapa kali aksi, pemerintah mengeluarkan surat imbauan penghentian proses pertambangan sementara.
Gubernur Provinsi Bengkulu kemudian juga membentuk Tim Terpadu untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang pasir besi.
Pasalnya, perusahaan itu tidak melengkapi perizinan pertambangan dan lingkungan.
Selain itu masyarakat menemui instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindakan perusahaan tambang, namun tidak mendapatkan jawaban tegas.
Atas dasar mempertahankan hak serta ruang hidup, rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat menuntut perusahaan tambang pasir sesuai hukum yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.