AMBON, KOMPAS.com- Seorang pria di Kota Ambon, Maluku berinisial OR (45) ditangkap polisi lantaran memerkosa seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Bahkan, perbuatan bejat OR itu telah dilakukan berulang kali.
Terakhir OR melancarkan aksinya terhadap korban di sebuah penginapan di Ambon pada 30 Juni 2022 lalu.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Jual Beli BBM Bersubsidi di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya.
Ayah korban yang tak terima kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi pada Jumat (1/7/2022).
“Setelah dilaporkan, pelaku langsung ditangkap, dan diperiksa selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Curi HP yang Ditinggal Pemilik di Motor, Tukang Ojek di Ambon Ditangkap
Moyo menjelaskan awalnya pada Juni 2022 lalu, tersangka berkenalan dengan korban.
Sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban pada temannya.
Tersangka juga sempat mengajak korban untuk berpacaran namun korban menolak.
Pemerkosaan terhadap korban terjadi saat tersangka berhasil mengajak korban jalan-jalan pada Senin (27/6/2022).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Ambon Tewas Dianiaya Temannya Sendiri
Saat itu korban menerima ajakan tersangka karena dua teman korban B dan C juga ikut diajak jalan bersama oleh tersangka.
“Jadi korban ini mau ikut ajakan tersangka karena saat itu dua temannya juga ikut diajak” katanya.
Setelah berhasil mengajak korban, tersangka kemudian membawa korban dan kedua rekannya itu ke salah satu penginapan di Ambon.
Tersangka selanjutnya memesan sebuah kamar untuk korban dan kedua rekannya itu.
Baca juga: Cuaca Buruk, 5 Pesawat Batal Mendarat di Bandara Pattimura Ambon
Menurut Moyo selama berada di kamar penginapan, korban menceritakan sejumlah persoalan keluarganya kepada tersangka.
Selanjutnya pada malam hari, salah satu teman korban berinisial B dihubungi oleh orangtuanya dan diminta segera pulang.
“Saat temannya B dihubungi orangtuanya untuk segera pulang, korban juga meminta tersangka mengantarnya ke rumah temannya. Saat itu tersangka mengantar pulang B dan C sedangkan korban diturunkan di sebuah kawasan di Passo dan memintanya menunggu,” ungkapnya.
Baca juga: 5 Tersangka Kasus Jual Beli BBM Bersubsidi di Ambon Diserahkan ke Jaksa
Setelah mengantar kedua rekan korban ke rumah mereka, tersangka menjemput korban di kawasan Passo dan kembali membawa korban ke penginapan.
Setelah tiba di kamar penginapan, tersangka kemudian memerkosa korban.
“Besoknya tanggal 28 Juni tersangka membawa korban ke sebuah penginapan lain dan mencabuli korban. Selanjutnya pada 30 Juni korban kembali dicabuli, itu kejadian terakhir,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.