KK dikenakan Pasal 406 dan 212 KUHP tentang melawan petugas saat akan diamankan.
"Ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan," kata Dennis.
Diberitakan sebelumnya, sembilan remaja yang sedang mabuk di pinggir jalan diamankan aparat Polresta Bandar Lampung.
Para remaja ini ditemukan saat polisi berpatroli lantaran marak tawuran geng motor di Bandar Lampung.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cipali, 2 Sopir Tewas dan 13 Orang Luka-luka
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, para remaja tersebut kedapatan mabuk di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Pahoman pada Sabtu (2/6/2022) dini hari.
"Anggota Samapta Polresta Bandar Lampung sedang berpatroli karena beberapa hari kebelakang marak tawuran geng motor," kata Dennis saat dihubungi, Sabtu sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.