Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan di Jayapura, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Kompas.com - 03/07/2022, 07:53 WIB
Roberthus Yewen,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polsek Sentani Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Nelce Yarisetouw (27), di Wafenambhele, Kampung Nendali Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (2/7/2022).

Pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial YH (35), terhadap Nelce itu terjadi pada Kamis (19/5/2022). 

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge menjelaskan, tersangka YH hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu.

"Tersangka YH melakukan 32 adegan rekonstruksi dari awal kejadian hingga terjadi tindak pidana pembunuhan," ungkapnya kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).

Berdasarkan rekonstruksi, terbukti pelaku menjalankan aksi seorang diri. Pelaku membunuh korban menggunakan badik.

"Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara yang sadis terhadap korban dengan menikam korban selama 22 kali di bagian tubuh korban. Tersangka juga memukul korban menggunakan kayu, hingga membuat korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia," katanya.

Yohan menjelaskan, rekonstruksi kasus ini juga dilakukan untuk mengetahui peran para saksi. Saat tiba di pertigaan Dapur Papua, saksi menurunkan tersangka dan korban di pinggir jalan.

"Tersangka dan korban kemudian berjalan menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak jauh dari pertigaan jalan Dapur Papua. Keduanya miras sambil berbincang. Sebelum terjadi pembunuhan tersebut," jelasnya.

Menurut Yohan, korban sempat meminta agar diantar kembali ke Pasar Lama Sentani kepada korban. Alasannya, lokasi terlalu jauh dan mabuk minuman beralkohol.

Tersangka menolak perminataan itu, sehingga pertengkaran terjadi. Saat cekcok tersebut, pelaku menusuk korban dengan badik sebanyak dua kali di punggung.

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Ditikam 22 Kali

"Tidak sampai di situ pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali sampai terjadi tindak pidana pembunuhan. Total penikaman sebanyak 22 luka tusuk di bagian tubuh," ujarnya.

"Kegiatan rekonstruksi beserta foto-foto hasil rekonstruksinya sebagai bahan pemberkasan berkas perkara ke pengadilan," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

500-600 Ton Sampah Harian Kota Padang, 61 Persen Sisa Makanan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com