Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pencurian uang milik nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) di Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, petugas menangkap seorang pegawai bank daerah tersebut.
"Iya, tersangka berinisial RP (33) pegawai bank tersebut," ujar Sunarto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Penjelasan Bank Riau-Kepri soal Pencurian Uang Nasabah Rp 5 M oleh Pegawainya
Ia mengatakan, pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Kompol Teddy Ardian. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Sabtu (12/6/2022).
Pelaku RP bekerja sebagai admin pembiayaan di PT BRK Cabang Pekanbaru.
Ia mencuri uang puluhan nasabah dengan nilai sekitar Rp 5 miliar lebih.
"Terdata korban ada 71 orang nasabah. Kerugian Rp 5,027 miliar," sebut Sunarto.
Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.
"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM. Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.
Baca juga: Nasabah Korban Pencurian Uang oleh Pegawai Bank Riau-Kepri Bertambah Jadi 101 Orang
Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022.
Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap RP yang bertugas sebagai admin di BRK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.
"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.