MALUKU, KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres.
Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham menjelaskan, Abdul Gafur telah menjalani sidang kode etik oleh Propam Polda Maluku.
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Dilaporkan Istri ke Propam Polda Maluku, Kapolres Maluku Tengah Dicopot
Pencopotan tersebut terjadi setelah istri Gafur melaporkan suaminya ke Propam Polda Maluku.
Denny menegaskan, pencopotan karena adanya perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan dan bukan kasus perselingkuhan.
"Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tercela yang tidak patut sebagai atasan," ungkap dia.
"Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya, makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh harus ada pembuktian hukum," lanjut dia.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Dijebloskan ke Penjara
Danny menjelaskan, buntut perbuatan tidak patut itu, Kapolres dinonaktifkan.
"Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Polres Maluku Tengah," ujar dia.
Dia mengatakan, Kapolda Maluku tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran dan terbukti bersalah.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan anggota.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.