"Saya tidak ada yang cari. Malahan saya cari dia (panitia dan pemerintah) untuk membiayai saya berobat," ujarnya.
Baca juga: Cerita Riski, Marshal yang Ditabrak Crosser MX2 di Sirkuit Samota: Leher dan Pinggang Saya Sakit
Seorang ibu di Serang, Banten, bernama Maemanah (66), dan anaknya Rokidah (39), warga Kampung Bolang Pulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, menjalani sidang perdana di Pengadlan Negerai Serang, Rabu (29/6/2022).
Keduanya menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya Bariah karena permasalahan sepele. Bariah tidak terima lengannya tersenggol Maenanah.
Dalam sidang perdana tersebut, keduanya terancam dihukum 2,8 tahun penjara karena didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh jaksa Kejari Serang.
Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sementara kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan-pertimbangan.
Baca juga: Ibu dan Anak di Serang Terancam 2,8 Tahun Penjara, Berawal dari Tak Sengaja Senggol Tangan Tetangga
Seorang tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selata, bernama Ari Putra (28), tewas dianiaya tiga tahanan lain.
Meski Ari diduga kuat tewas karena dianiaya tiga tahanan lain, polisi masih akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang ada di Polres Empat Lawang.
"Kan ada piket jaganya, kalau ada unsur kelalaian tentu akan kami lakukan tindakan tegas,"kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Rabu (29/6/2022).
Supriadi menegaskan, Ari tewas bukan karena dianiaya oleh petugas. Namun ia tewas disiksa oleh tiga tahanan lain karena merupakan seorang tahanan baru.
"Bukan dianiaya petugas, tapi karena perkelahian antar tahanan," ungkapnya.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Ghinan Salman, Candra Nugraha, Susi Gustiana, Rasyid Ridho, Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta, Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.