Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu 1 Kilogram oleh Napi Lapas Balikpapan ke Samarinda Digagalkan Polisi

Kompas.com - 28/06/2022, 21:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pengiriman narkotika jenis sabu seberat satu kilogram siap edar berhasil digagalkan polisi setelah berkoordinasi dengan tim Lapas Narkotika Samarinda, Minggu (19/6/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly mengatakan, sabu siap edar itu dikirim dari Balikpapan untuk diedarkan di Samarinda.

“Tapi kami gagalkan dan berhasil menangkap satu pelaku,” kata dia di Samarinda, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Apa Alasan Hakim di Lampung Bebaskan Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu?

Satu pelaku yang ditangkap inisial AS (27), sementara rekan AS berhasil kabur saat digerebek di Gang Family, Jalan HM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Minggu malam sekitar 23.00 Wita.

Hasil pemeriksaan, sabu seberat satu kilogram tersebut dikirim oleh seorang napi di Lapas Balikpapan inisial AM melalui kurir AS, rekan dari dua napi di Lapas Samarinda, inisial AN dan SM.

"Jadi terungkapnya kasus ini setelah kita bekerja sama dengan pihak lapas,” tutur Arif.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu 7,5 Gram, Pria di Tegal Diringkus BNN

Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, dua napi tersebut kini dalam pemeriksaan.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini merupakan upaya kerja sama dengan Polresta Samarinda, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Samarinda.

“Satreskoba melakukan kerja sama dengan Lapas Narkotika Samarinda guna mencari informasi lebih lanjut dan mendapatkan titik temu, di mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu (19/6/2022) dari Balikpapan menuju Samarinda,” kata Hidayat saat dihubungi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Satreskoba Polresta Samarinda langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Kami akan terus bersinergi dengan polisi untuk menciptakan lingkungan bersih narkoba "jelas dia.

Para pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com