Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengakui, pihaknya telah menerima korban kasus tersebut sejak Jumat (24/06/2022).
“Hari minggu tim kita langsung assessmen lapangan ke lingkungan korban, bertemu kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga korban membahas rencana tindak lanjut pendampingan,” kata Diah.
Diah pada Senin (27/06/2022) langsung mendampingi korban menjalani pemeriksaan kehamilan sekaligus visum untuk kepentingan proses hukum di RSU dr Slamet Garut.
“Dari hasil asesmen lapangan dan saya antar langsung periksa kehamilan dan kesehatan hingga visum, ada beberapa bentuk pendampingan yang akan kita lakukan selain pendampingan medis hingga melahirkan,” kata Diah.
Baca juga: Fotografer di Kupang Perkosa Siswi SMP, Bermula Ajak Menginap di Tempat Kos
Pendampingan lain yang dimaksud, menurut Diah berupa pendampingan psikolog bagi korban untuk pemulihan dan rehabilitasi mental korban, pemenuhan hak-hak anak, terutama pendidikan bagi korban dan adik-adiknya, bantuan rumah tidak layak huni, pemberdayaan ekonomi bagi kakak korban yang jadi tulang punggung keluarga.
“Kita buatkan BPJS, akta kelahiran, kita siapkan untuk melanjutkan sekolah, rumahnya kita perbaiki, nanti kakaknya yang jadi tulang punggung keluarga ikut pelatihan keterampilan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.