GARUT, KOMPAS.com– AS (42), bapak dari empat orang anak, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur dan diamankan jajaran Polres Garut.
Akibat perbuatannya, anak kandungnya saat ini hamil diduga lima bulan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salahsatu keluarga korban yang melihat perubahan tubuh korban yang masih berusia 15 tahun, terutama di bagian perut membesar.
Baca juga: Kisah Pilu Ica Bocah 5 Tahun, Meninggal Disiksa Ayah Kandung, Ibu Tiri, dan Nenek Tiri
Setelah korban ditanyai pihak keluarganya, menurut Wirdhanto korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan AS ke kantor polisi. Diduga, aksi pemerkosaan tersebut, terjadi sejak Januari 2022.
Menurut Wirdhanto, dari pengakuan tersangka, awalnya tersangka yang telah ditinggal meninggal istrinya sejak 2016, bermimpi bertemu istrinya hingga melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Begitu terbangun, tersangka melihat korban seperti istrinya hingga tersangka langsung menggaulinya.
“Dilakukan saat anaknya yang lain tertidur, diperkosa enam kali dan usia kandungannya saat ini diperkirakan lima bulan,” katanya.
Baca juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Oknum Anggota DPRD Yahukimo Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka akan dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Karena yang melakukan orangtua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengakui, pihaknya telah menerima korban kasus tersebut sejak Jumat (24/06/2022).
“Hari minggu tim kita langsung assessmen lapangan ke lingkungan korban, bertemu kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga korban membahas rencana tindak lanjut pendampingan,” kata Diah.
Diah pada Senin (27/06/2022) langsung mendampingi korban menjalani pemeriksaan kehamilan sekaligus visum untuk kepentingan proses hukum di RSU dr Slamet Garut.
“Dari hasil asesmen lapangan dan saya antar langsung periksa kehamilan dan kesehatan hingga visum, ada beberapa bentuk pendampingan yang akan kita lakukan selain pendampingan medis hingga melahirkan,” kata Diah.
Baca juga: Fotografer di Kupang Perkosa Siswi SMP, Bermula Ajak Menginap di Tempat Kos
Pendampingan lain yang dimaksud, menurut Diah berupa pendampingan psikolog bagi korban untuk pemulihan dan rehabilitasi mental korban, pemenuhan hak-hak anak, terutama pendidikan bagi korban dan adik-adiknya, bantuan rumah tidak layak huni, pemberdayaan ekonomi bagi kakak korban yang jadi tulang punggung keluarga.
“Kita buatkan BPJS, akta kelahiran, kita siapkan untuk melanjutkan sekolah, rumahnya kita perbaiki, nanti kakaknya yang jadi tulang punggung keluarga ikut pelatihan keterampilan,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.