Salin Artikel

Pria di Garut Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Akibat perbuatannya, anak kandungnya saat ini hamil diduga lima bulan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salahsatu keluarga korban yang melihat perubahan tubuh korban yang masih berusia 15 tahun, terutama di bagian perut membesar.

Setelah korban ditanyai pihak keluarganya, menurut Wirdhanto korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan AS ke kantor polisi. Diduga, aksi pemerkosaan tersebut, terjadi sejak Januari 2022.

Menurut Wirdhanto, dari pengakuan tersangka, awalnya tersangka yang telah ditinggal meninggal istrinya sejak 2016, bermimpi bertemu istrinya hingga melakukan hubungan badan dengan istrinya.

Begitu terbangun, tersangka melihat korban seperti istrinya hingga tersangka langsung menggaulinya.

“Dilakukan saat anaknya yang lain tertidur, diperkosa enam kali dan usia kandungannya saat ini diperkirakan lima bulan,” katanya.

Tersangka akan dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Karena yang melakukan orangtua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana,” katanya.


Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengakui, pihaknya telah menerima korban kasus tersebut sejak Jumat (24/06/2022).

“Hari minggu tim kita langsung assessmen lapangan ke lingkungan korban, bertemu kepala desa, tokoh masyarakat dan keluarga korban membahas rencana tindak lanjut pendampingan,” kata Diah.

Diah pada Senin (27/06/2022) langsung mendampingi korban menjalani pemeriksaan kehamilan sekaligus visum untuk kepentingan proses hukum di RSU dr Slamet Garut.

“Dari hasil asesmen lapangan dan saya antar langsung periksa kehamilan dan kesehatan hingga visum, ada beberapa bentuk pendampingan yang akan kita lakukan selain pendampingan medis hingga melahirkan,” kata Diah.

Pendampingan lain yang dimaksud, menurut Diah berupa pendampingan psikolog bagi korban untuk pemulihan dan rehabilitasi mental korban, pemenuhan hak-hak anak, terutama pendidikan bagi korban dan adik-adiknya, bantuan rumah tidak layak huni, pemberdayaan ekonomi bagi kakak korban yang jadi tulang punggung keluarga.

“Kita buatkan BPJS, akta kelahiran, kita siapkan untuk melanjutkan sekolah, rumahnya kita perbaiki, nanti kakaknya yang jadi tulang punggung keluarga ikut pelatihan keterampilan,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/28/213651378/pria-di-garut-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke