Penetapan hari jadi ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
Dasar hukum penetapan hari jadi Kabupaten Demak berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 6 Agustus 1987 No 033.3/20122.
Surat Gubernur tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Daerah Tingat II Demak No 125/34/1991, kemudian disempurnkan dengan Surat Keputusan No 125.1/194.
Hasilnya Hari Jadi Kabupaten Demak dikukuhkan dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 1991.
Panitia sepakat bahwa penetapan hari jadi berdasarkan penobayan Raden Patah sebagai Raja pertama Kesultanan Bintoro (Demak).
Baca juga: Asal-usul Nama Semarang, Ternyata dari Pohon Asam
Pertimbangan ini karena kerajaan Demak sduah berdaulat dan lepas dari pengaruh negara lain secara politik kenegaraan.
Raden Patah merupakan tokoh yang patuh pada orang tua, ulet serta tangguh, ulama besar, negarawan besar, ahli dalam menyusun strategi, dan cinta tanah air.
Hasil penelitian dan pengkajian panitian maka penobatan Raden Patah pada tanggal 12 Robiul Awal 1425 Saka yang dikonversikan jatuh pada tanggal 28 Maret Masehi
Sumber:
demakkab.go.id dan bkpp.demakkab.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.