Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan

Kompas.com - 27/06/2022, 19:05 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan. 

Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.

Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.

"Sebagai bekal deposito iman saya bila kelak saya dipanggil sang pencipta. Akan tetapi kemudian saya jadi terpidana, sedang saya tidak pernah merugikan Yayasan Kawaluyaan," ucap Johanes dalam konferensi persnya di Bandung, Senin (27/6/2022).

Baca juga: SPBU di Serang Kurangi Takaran dengan Remote Control, Pengamat: Bisa Dikenakan Sanksi Pidana dan Administratif

Saat dirinya menjadi anggota Yayasan Kawaluyaan, Johanes dan rekannya turut menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menyelamatkan Yayasan Kawaluyaan, dalam hal ini Akademi Keperawatan Kebonjati. 

Akper tersebut merupakan badan usaha Yayasan yang saat itu dalam kondisi kritis.

Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office yang menjadi salah satu Kuasa Hukum Johanes menjelaskan, saat ini kliennya menjadi terdakwa dalam perkara nomor: 1171/Pid.B/2021 PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung.

Pendampingan hukum yang dilakukannya ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan lemahnya pembuktian JPU secara hukum.

Bahkan ia menilai tidak seharusnya perkara seperti ini diselesaikan di pengadilan pidana.

"Setelah Kami membaca berkas dan mempelajari bukti-bukti yang ada, kami meyakini apa yang dilakukan beliau di tahun 2015 ketika berumur 75 tahun adalah semata dengan niat baik menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati," tutur Febri. 

"Karena seluruh dana yang diberikan oleh pihak pelapor digunakan untuk penyelamatan Akademi Keperawatan dan tidak satu rupiah pun diterima terdakwa," ujar Febri.

Baca juga: Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara

Febri mengatakan, saat ini kondisi kliennya yang sudah berumur 82 tahun tersebut memiliki fisik yang lemah dengan riwayat penyakit jantung dan stroke.

"Jadi wajar, selain perkaranya lemah secara hukum, atas dasar panggilan kemanusian, Tim VISI bergabung membela hak Pak Jony dan berharap proses peradilan berjalan sesuai dengan nilai integritas serta Majelis Hakim nantinya secara sungguh-sungguh mempertimbangkan rasa keadilan", tambah Febri.

Dijelaskan, perkara yang menjerat kliennya itu terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akper Kebonjati yang berada di Kota Bandung dalam kondisi kritis.

Saat itu, kliennya bersama rekannya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akper Kebonjati yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan itu tetap bisa hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com