Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, Pemerintah Didesak Usir Dubes Malaysia dan Moratorium Pengiriman PMI

Kompas.com - 26/06/2022, 08:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Putusan peradilan Malaysia yang membebaskan Ambika MA Shan, pembunuh Adelina Sau, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melecehkan harkat martabat korban, keluarga korban, serta bangsa dan negara Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati), Gabriel Goa kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022). 

"Untuk itu sudah selayaknya masyarakat Indonesia mengusir Duta Besar Malaysia di Indonesia dan melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia, sampai nanti ada keadilan bagi Adelina Sau," ucap dia. 

Baca juga: Kasus Kematian ART Indonesia di Malaysia Adelina Lisao: Majikan Dibebaskan, Picu Kontroversi

Menurut Gabriel, peluang untuk menjerat Ambika MA Shan dan jaringan human trafficking di Indonesia dan Malaysia masih sangat terbuka melalui tindak pidana human trafficking.

"Untuk itu kami memanggil masyarakat untuk mendukung perjuangan keadilan buat Adelina Sau yang telah menjadi korban pembunuhan saat bekerja di Malaysia," ujar Gabriel.

Menurutnya, perjuangan ini juga soal harga diri bangsa dan negara Indonesia termasuk ribuan PMI di Malaysia dan negara lain.

Sudah saatnya, semua elemen harus berdiri tegak membela anak bangsa yang sedang bekerja dan mendapat kesulitan di negeri orang.

Kondisi ini, sambung dia, menjadi pelajaran bagi bangsa, agar jangan lagi ada orang Indonesia diperlakukan tidak adil di negeri orang.

Baca juga: Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan

Gabriel pun mendesak Polisi Diraja Malaysia segera bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia memproses hukum pelaku dan aktor intelektual human trafficking terhadap Adelina Sau.

"Pelaku tindak pidana perdagangan orang dari Indonesia terhadap Adelina Sau sudah dihukum dan menjalani hukuman. Ada yang 6 tahun penjara, 4 tahun penjara, dan 3 tahun penjara. Tapi jaringan mereka di Malaysia belum, masih dibiarkan bebas dari jerat hukum human trafficking," ungkap Gabriel.

Gabriel Goa juga mendukung Presiden Jokowi agar berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia, untuk mendesak Polisi Diraja Malaysia segera memroses hukum pelaku human trafficking di Malaysia. 

"Dengan menjadikan Ambika MA Shan sebagai justice collaborator human trafficking terhadap korban human trafficking Adelina Sau," tutur dia. 

"Kami juga mengajak solidaritas penggiat anti human trafficking bersama Kompas Korhati melakukan aksi solidaritas ke Kedubes Malaysia di Jakarta dalam waktu dekat," ucap dia.

Baca juga: Jalan Panjang Mencari Keadilan untuk Adelina Lisao, Buruh Migran yang Tewas Disika Majikan di Malaysia

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal NTT yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Baca juga: Pemerintah Kawal Penyidikan Jaksa Agung Malaysia untuk Keadilan Adelina Lisao

 

Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal di Malaysia pada Minggu (11/2/2018).

Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.

Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar. Polisi setempat kini menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap gadis itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com