Salin Artikel

Majikan Pembunuh Adelina Lisao Divonis Bebas, Pemerintah Didesak Usir Dubes Malaysia dan Moratorium Pengiriman PMI

KUPANG, KOMPAS.com - Putusan peradilan Malaysia yang membebaskan Ambika MA Shan, pembunuh Adelina Sau, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melecehkan harkat martabat korban, keluarga korban, serta bangsa dan negara Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati), Gabriel Goa kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022). 

"Untuk itu sudah selayaknya masyarakat Indonesia mengusir Duta Besar Malaysia di Indonesia dan melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia, sampai nanti ada keadilan bagi Adelina Sau," ucap dia. 

Menurut Gabriel, peluang untuk menjerat Ambika MA Shan dan jaringan human trafficking di Indonesia dan Malaysia masih sangat terbuka melalui tindak pidana human trafficking.

"Untuk itu kami memanggil masyarakat untuk mendukung perjuangan keadilan buat Adelina Sau yang telah menjadi korban pembunuhan saat bekerja di Malaysia," ujar Gabriel.

Menurutnya, perjuangan ini juga soal harga diri bangsa dan negara Indonesia termasuk ribuan PMI di Malaysia dan negara lain.

Sudah saatnya, semua elemen harus berdiri tegak membela anak bangsa yang sedang bekerja dan mendapat kesulitan di negeri orang.

Kondisi ini, sambung dia, menjadi pelajaran bagi bangsa, agar jangan lagi ada orang Indonesia diperlakukan tidak adil di negeri orang.

Gabriel pun mendesak Polisi Diraja Malaysia segera bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia memproses hukum pelaku dan aktor intelektual human trafficking terhadap Adelina Sau.

"Pelaku tindak pidana perdagangan orang dari Indonesia terhadap Adelina Sau sudah dihukum dan menjalani hukuman. Ada yang 6 tahun penjara, 4 tahun penjara, dan 3 tahun penjara. Tapi jaringan mereka di Malaysia belum, masih dibiarkan bebas dari jerat hukum human trafficking," ungkap Gabriel.

Gabriel Goa juga mendukung Presiden Jokowi agar berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia, untuk mendesak Polisi Diraja Malaysia segera memroses hukum pelaku human trafficking di Malaysia. 

"Dengan menjadikan Ambika MA Shan sebagai justice collaborator human trafficking terhadap korban human trafficking Adelina Sau," tutur dia. 

"Kami juga mengajak solidaritas penggiat anti human trafficking bersama Kompas Korhati melakukan aksi solidaritas ke Kedubes Malaysia di Jakarta dalam waktu dekat," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal NTT yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurutnya, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal di Malaysia pada Minggu (11/2/2018).

Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.

Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar. Polisi setempat kini menyelidiki dugaan pembunuhan terhadap gadis itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/26/081421278/majikan-pembunuh-adelina-lisao-divonis-bebas-pemerintah-didesak-usir-dubes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke