KUPANG, KOMPAS.com - Putusan peradilan Malaysia yang membebaskan Ambika MA Shan, pembunuh Adelina Sau, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melecehkan harkat martabat korban, keluarga korban, serta bangsa dan negara Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pembela Adelina Sau Korban Human Trafficking (Kompas Korhati), Gabriel Goa kepada Kompas.com, Minggu (26/6/2022).
"Untuk itu sudah selayaknya masyarakat Indonesia mengusir Duta Besar Malaysia di Indonesia dan melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia, sampai nanti ada keadilan bagi Adelina Sau," ucap dia.
Baca juga: Kasus Kematian ART Indonesia di Malaysia Adelina Lisao: Majikan Dibebaskan, Picu Kontroversi
Menurut Gabriel, peluang untuk menjerat Ambika MA Shan dan jaringan human trafficking di Indonesia dan Malaysia masih sangat terbuka melalui tindak pidana human trafficking.
"Untuk itu kami memanggil masyarakat untuk mendukung perjuangan keadilan buat Adelina Sau yang telah menjadi korban pembunuhan saat bekerja di Malaysia," ujar Gabriel.
Menurutnya, perjuangan ini juga soal harga diri bangsa dan negara Indonesia termasuk ribuan PMI di Malaysia dan negara lain.
Sudah saatnya, semua elemen harus berdiri tegak membela anak bangsa yang sedang bekerja dan mendapat kesulitan di negeri orang.
Kondisi ini, sambung dia, menjadi pelajaran bagi bangsa, agar jangan lagi ada orang Indonesia diperlakukan tidak adil di negeri orang.
Baca juga: Soal Kematian Buruh Migran Adelina Lisao di Malaysia, Majikan Dibebaskan
Gabriel pun mendesak Polisi Diraja Malaysia segera bekerjasama dengan Polisi Republik Indonesia memproses hukum pelaku dan aktor intelektual human trafficking terhadap Adelina Sau.
"Pelaku tindak pidana perdagangan orang dari Indonesia terhadap Adelina Sau sudah dihukum dan menjalani hukuman. Ada yang 6 tahun penjara, 4 tahun penjara, dan 3 tahun penjara. Tapi jaringan mereka di Malaysia belum, masih dibiarkan bebas dari jerat hukum human trafficking," ungkap Gabriel.
Gabriel Goa juga mendukung Presiden Jokowi agar berkoordinasi dengan Perdana Menteri Malaysia, untuk mendesak Polisi Diraja Malaysia segera memroses hukum pelaku human trafficking di Malaysia.
"Dengan menjadikan Ambika MA Shan sebagai justice collaborator human trafficking terhadap korban human trafficking Adelina Sau," tutur dia.
"Kami juga mengajak solidaritas penggiat anti human trafficking bersama Kompas Korhati melakukan aksi solidaritas ke Kedubes Malaysia di Jakarta dalam waktu dekat," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal NTT yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.