Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sumaryadi, Guru yang Batal Ikut Rombongan Bus Maut di Tasikmalaya karena Istri Mendadak Sakit

Kompas.com - 25/06/2022, 16:26 WIB
Aam Aminullah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Korban kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Raya Rajapolah, Tasikmalaya adalah rombongan guru dan pensiunan asal SDN Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Rombongan tersebut berencana melakukan perjalanan liburan ke Pantai Pangandaran.

Baca juga: Sopir Tertidur Beberapa Detik, Bus Oleng dan Terjun ke Jurang di Tasikmalaya, Kondektur dan 2 Penumpang Tewas

Namun, setibanya di Jalan Raya Rajapolah, tepatnya di Kampung Cireundeu, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, bus pariwisata City Trans Utama tersebut masuk ke jurang, Sabtu (25/6/2022) dini hari.

Salah seorang guru SDN Sayang Sumaryadi (55), mengatakan, ia mendengar kabar bus yang ditumpangi guru dan pensiunan SDN Sayang ini mengalami kecelakaan di Rajapolah pada Sabtu pagi.

"Tadi pagi saya menerima telepon dari salah seorang rombongan di dalam bus, bahwa mereka mengalami kecelakaan di wilayah Rajapolah," ujar Sumaryadi kepada sejumlah wartawan di SDN Sayang, Sabtu siang.

Baca juga: Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya, 3 Orang Tewas, 4 Luka Berat, 51 Luka Ringan

Sumaryadi menuturkan, ia bersama istri dan anaknya sendiri batal ikut liburan ke Pantai Pangandaran karena sang istri mendadak sakit.

"Sebenarnya saya sudah siap-siap mau berangkat, ikut ke Pangandaran. Tapi karena istri mendadak sakit, jadi saya batalkan rencana ikut," tutur Sumaryadi.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Tasikmalaya, Bus Oleng hingga Masuk Jurang Sedalam 10 Meter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com