Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor yang Videonya Viral Ditilang di Diler Lakukan 4 Pelanggaran, dari SIM Mati hingga Tak Pasang Pelat Nomor

Kompas.com - 24/06/2022, 13:57 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad ikut memberikan klarifikasi terkait video viral anggota Satlantas Polres Lampung menilang seorang pengendara sepeda motor saat keluar dari diler pada Kamis (23/6/2022).

Pandra membantah narasi dalam video yang beredar.

Baca juga: Benarkah Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler? Cek Faktanya

Dia menyebutkan, penilangan dilakukan karena ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor di video yang viral tersebut.

Baca juga: Kronologi dan Fakta Sebenarnya Video Viral Polisi Tilang Pengendara Motor di Diler

"Kendaraan roda dua tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009," kata Pandra saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Polisi Tilang di Diler, Polresta Bandar Lampung: Tidak Benar, Motor Pakai Knalpot Racing

Empat pelanggaran itu, pertama, knalpot brong atau bising (racing) dan tidak memasang spion.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sergai, Kereta Api Tabrak Minibus Hiace, 5 Orang Tewas

Adapun hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.

Pelanggaran kedua, yaitu SIM pengendara sudah habis masa berlakunya sehingga melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.

Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

"Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," kata Pandra.

Pandra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut.

Kepolisian juga mengimbau dalam membawa kendaraan bermotor agar mematuhi peraturan berlalu lintas.

"Lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita  gunakan," kata Pandra.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial sebuah video yang menyebut anggota polisi menilang sepeda motor yang baru dibeli dari diler.

Dalam video berdurasi 15 detik yang telah beredar masif di media sosial itu, disebutkan seorang pria tidak terima motor yang baru dia beli dari diler sepeda motor.

Terjadi adu argumen karena pria itu menolak sepeda motor sport warna biru yang dia kendarai dianggap melanggar peraturan lalu lintas.

"Posisinya masih di diler pak, bukan di jalan," kata pria itu dalam video yang beredar sejak Kamis (23/6/2022) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com