Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu, Petani di Jepara Ditangkap
Kini, ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini,ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.
Lalu, tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Ketiganya dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, juncto Pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun, tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan mengimbau orangtua agar memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah. Lalu, perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.