Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telanjur Nikah Siri, Apa yang Harus Dilakukan agar Status Perkawinan Diakui Negara?

Kompas.com - 23/06/2022, 16:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Beberapa pasangan suami istri (pasutri) memilih untuk melakukan nikah siri agar dapat segera sah secara agama dan menghindari perbuatan zina.

Seperti diketahui, nikah siri adalah suatu pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat nikah sehingga sah secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Bolehkah PNS Nikah Siri?

Meski telah sah secara agama, sebuah pernikahan yang tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk akan kesulitan melakukan pembuktian pernikahannya.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Hal ini karena pernikahan tidak tercatat pada institusi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebut bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Baca juga: Bolehkah Polisi Nikah Siri?

Oleh karena itu, berdasarkan undang-undang yang berlaku maka status perkawinan pasutri nikah siri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak diakui oleh negara.

Sebagai akibatnya, pasutri nikah siri akan mendapat konsekuensi hukum seperti status anak yang lahir dari perkawinan ini dianggap sebagai anak luar kawin, hingga pasangan dan anak dapat kehilangan hak memperoleh warisan atau pensiun di mata hukum.

Pertanyaan yang muncul kemudian, apa yang harus dilakukan agar status pernikahan pasutri nikah siri bisa diakui negara?

Dilansir dari laman Legal Smart Channel Badan Pembinaan Hukum Nasional, ada tiga upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pasutri nikah siri agar status pernikahannya diakui negara.

1. Melakukan isbat nikah

Upaya hukum pertama yang dapat ditempuh adalah melakukan isbat nikah atau pengesahan nikah ke Pengadilan Agama.

Hal ini karena adanya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah agar status pernikahannya diakui negara.

Syarat nikah siri yang bisa melakukan isbat nikah ke Pengadilan Agama terbatas dengan alasan berikut:

a. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b. hilangnya akta nikah;
c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1974; dan
e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

2. Melakukan pernikahan ulang

Pernikahan ulang yang dimaksud adalah melakukan akad atau pernikahan secara agama dengan disertai dengan pencatatan pernikahan oleh pejabat yang berwenang (KUA).

Cara melakukan nikah ulang ini layaknya akad nikah secara agama seperti biasa, agar pasutri bisa memiliki akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah agar status pernikahannya diakui negara.

3. Mengajukan gugatan pengesahan nikah (Kontentius)

Pada kondisi tertentu, salah satu pihak baik suami atau istri bisa melakukan proses hukum di Pengadilan Agama (PA) agar status pernikahannya diakui negara.

Hal ini dapat ditempuh jika permohonan diajukan oleh salah seorang suami atau istri maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon.

Dengan langkah ini, nantinya hasil terhadap gugatan pengesahan nikah akan berbentuk putusan yang menjadi landasan dikeluarkannya akta nikah.

Sumber: lsc.bphn.go.id dan kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com