Melalui gugatan ini, Jeremia meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara obyektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia.
Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, kata Jeremia, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.
Baca juga: Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi
"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.
Semua kerugian materiel maupun biaya lain yang harus dibayar oleh CDH, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.