Salin Artikel

Wanita di Kupang Gugat Pacarnya Rp 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi, Begini Kronologinya...

Windy yang didampingi tiga orang kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina, mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, alasan kliennya menggugat CDH karena tidak melaksanakan kewajiban menikahinya.

Jeremia menuturkan, awalnya Windy yang merupakan lulusan D4 keperawatan menjalin hubungan pacaran dengan CDH, seorang wiraswasta, pada April 2019.

Setelah setahun menjalani hubungan asmara, Windy pun hamil pada April 2020.

"Ketika diminta bertanggungjawab, penggugat (CDH) pun bersedia," ujar Jeremia, kepada Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Namun, lanjut Jeremia, setelah dilaksanakan peminangan, CDH pun pergi meninggalkan Windy yang telah melahirkan seorang anak laki-laki.

Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi CDH, tetapi tidak direspons.

Karena tak ada itikad baik dan tanggung jawab dari CDH, Windy mendaftarkan gugatan itu di Pengadilan Negeri Kupang, pada 31 Maret 2022.

"Sidang pun telah berjalan sampai pada tahapan jawab menjawab. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 lusa, dengan agenda replik penggugat," kata Jeremia.

Menurut Jeremia, CDH mengaku tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan saat mediasi kasus tersebut.

Sehingga, pihaknya pun tetap fokus untuk proses sidang berikutnya.


Melalui gugatan ini, Jeremia meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara obyektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (CDH) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia.

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, kata Jeremia, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujarnya.

Semua kerugian materiel maupun biaya lain yang harus dibayar oleh CDH, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/21/171618878/wanita-di-kupang-gugat-pacarnya-rp-14-miliar-karena-tak-dinikahi-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke