Kronologi kejadian
Diceritakan Tohirin, pembunuhan itu berawal saat korban baru pulang menonton organ tunggal di Desa Tanjung Tawang.
Saat hendak pulang ke rumah, sambungnya, di lokasi kejadian, mereka dihentikan oleh para pelaku.
Pelaku, kata Tohirin, saat itu menggunakan satu sepeda motor dengan bonceng tiga hingga terjadi perdebatan.
Saat terjdi perdebatan itu, salah satu pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban Andrian hingga jatuh tersungkur.
Melihat rekannya ditusuk, korban Yuliansyah melawan. Namun, ia juga ditusuk hingga terjatuh.
"Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dirawat, namun karena lukanya parah mereka akhirnya tewas,” katanya.
"Motif pembunuhan ini karena salah paham,” sambungnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan di Mapolres Empat Lawang.
Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.