KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku yang membunuh Yuliansyah (21), dan Andrian Palermo, dua pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban baru pulang menonton organ tunggal di Desa Tanjung Tawang, Empat Lawang, Rabu (15/6/2022).
Kejadian itu terjadi di Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Saling.
Ketiga pelaku yakni DK (17), Nando (19), dan Vigo (19). Mereka ditangkap di tempat terpisah, Jumat (17/6/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, awalnya pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Vigo yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Vigo dirawat karena mengalami luka tusuk saat insiden itu terjadi.
"Dari satu pelaku ini langsung dikembangkan, sehingga kedua pelaku lain yakni Dika dan Nando juga berhasil kami tangkap," kata Tohirin Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Pulang Nonton Organ Tunggal, 2 Pemuda di Sumsel Tewas Dibunuh, Ini Motifnya
Kronologi kejadian
Diceritakan Tohirin, pembunuhan itu berawal saat korban baru pulang menonton organ tunggal di Desa Tanjung Tawang.
Saat hendak pulang ke rumah, sambungnya, di lokasi kejadian, mereka dihentikan oleh para pelaku.
Pelaku, kata Tohirin, saat itu menggunakan satu sepeda motor dengan bonceng tiga hingga terjadi perdebatan.
Saat terjdi perdebatan itu, salah satu pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban Andrian hingga jatuh tersungkur.
Melihat rekannya ditusuk, korban Yuliansyah melawan. Namun, ia juga ditusuk hingga terjatuh.
"Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat dirawat, namun karena lukanya parah mereka akhirnya tewas,” katanya.
"Motif pembunuhan ini karena salah paham,” sambungnya.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan di Mapolres Empat Lawang.
Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.