SRAGEN, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, Jawa Tengah, membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (copet) dalam kegiatan pengajian akbar peresmian Gedung Madrasah Diniyyah di Madrasah Diniyyah Bughyatul Mustarsyidin di Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
Keempat pelaku sudah berusia di atas 50 tahun. Dalam aksi itu, mereka terbagi menjadi dua kelompok.
Kelompok pertama yakni Sarijo (54), warga Desa Pidodo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak; dan Kasmini (64), warga Desa Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kabupaten Semarang.
Kemudian, kelompok kedua yakni Priyono (59) dan Suparni (50). Keduanya merupakan warga Dukuh Pantirejo, Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Baca juga: Curi Emas Senilai Rp 80 Juta di Tanjungpinang untuk Foya-foya, Pria Ini Ditangkap di Bali
Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mengatakan, dalam aksinya para pelaku mencari calon korban yang tengah berada di dalam kerumunan.
Mereka kemudian mengambil ponsel yang berada di tas atau di saku baju para korban. Dalam aksinya pelaku Sarijo, Kasmini dan Priyono bertindak sebagai eksekutor.
"Pelaku Suparni sebagai penerima barang hasil copetan dari kelompok I dan kelompok II," kata Suwarso dikonfirmasi Kompas.com, pada Sabtu (18/6/2022).
Suwarso menerangkan, penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan oleh unit Resmob Polres Sragen. Bermula ada laporan dari korban, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan di lokasi pengajian.
"Anggota mencurigai laki-laki dan perempuan, gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dua orang tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan, didapati membawa delapan HP beberapa merek," terangnya.
Petugas kemudian melakukan interogasi lanjutan terhadap dua pelaku yang ditangkap. Hasilnya, masih ada dua orang lainnya yang juga ikut melakukan kejahatan.
"Anggota Resmob berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, didapati barang bukti satu buah HP disimpan di tas selempang hitam," ungkap dia.
Selain di Plumbungan, para pelaku ini juga melakukan aksi kejahatan di Gunung Kemukus, Sumberlawang, Sragen, dalam kegiatan pengajian akbar. Pelaku menggasak lima ponsel beberapa merek.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.