Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegakkan Aturan Larangan Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang, Satpol PP Patroli Rutin

Kompas.com - 17/06/2022, 18:21 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Semarang gencar melakukan razia penertiban Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT) saat patroli rutin maupun dari laporan masyarakat.

Penertiban tersebut merupakan upaya penegakan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan itu, masyarakat juga dilarang memberikan uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen.

Baca juga: Komentar Warga Soal Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bakal Terkena Sanksi

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto meminta kepada masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.

Apabila nekat memberikan uang di pinggir jalan maupun saat berhenti di lampu lalu lintas masyarakat bakal terancam menjalani tipiring (tindak pidana ringan).

"Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan," kata Fajar di Semarang, Jumat (17/6/2022).

Jika terdapat pelanggaran pihaknya juga tak segan akan menindak tegas agar Kota Semarang semakin bersih dan tertib.

"Kami tetap melakukan penertiban PGOT, manusia silver, manusia karung, badut atau ODGJ," ujarnya.

Menurutnya, gencarnya patroli yang dilakukan menjadikan jalanan Kota Semarang mulai terbebas dari keberadaan PGOT, manusia silver hingga manusia karung.

"Sekarang PGOT di tiap lampu merah sudah sedikit, kalaupun ada mereka mencari celah saat kami tidak mobile," ungkapnya.

Ia menjelaskan jauh sebelum pelarangan tersebut muncul, pihaknya secara intensif gencar melakukan razia penertiban.

"Prinsip kami tetap melakukan penertiban, karena Semarang pernah menjadi kota terbersih se-Asia Tenggara," ucapnya.

Baca juga: Belum Ada Perda Larangan Pemberian Uang untuk Pengemis, Ini Langkah Pemkot Salatiga

Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang menggencarkan sosialisasi larangan memberi uang ke pengemis baik melalui media sosial maupun mobil keliling.

Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar).

Selain itu, ada juga Perda nomor 5 tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com