KEPRI, KOMPAS.com - Landasan pacu atau runway Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) yang berada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut akan diperpanjang.
Panjang runway Bandara Raja Haji Abdullah yang kini 1.500 meter akan menjadi 2.200 meter.
Pengembangan itu dilakukan agar pesawat dengan ukuran yang lebih besar bisa mendarat.
Namun, sebagian lahan yang termasuk ke dalam rancangan pengembangan termasuk ke dalam hutan lindung dengan luas 14,29 hektar.
Baca juga: Patroli Gabungan Temukan Aktivitas Pembalakan Liar di Hutan Lindung Sumbawa
Hal itu membutuhkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar segera mengalihkan status kawasan hutan lindung menjadi putih.
Untuk menggesahkan peralihan status tersebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang didampingi Bupati Kabupaten Karimun Aunur Rafiq ke Kementerian LHK, di Jakarta, Kamis (17/6/2022).
Hasilnya Wakil Menteri LHK Alue Dohong memberikan lampu hijau.
Alue Dohong menyatakan pihaknya segera memproses status hutan lindung di sekitar kawasan bandara RHA dengan Daerah Penting Cakupan Luas bernilai Strategis (DPCLS).
Kawasan hutan lindung seluas 14, 29 hektare di bandara Raja Haji Abdullah dijadikan termasuk dalam DPCLS.
Baca juga: 2 Tambang Emas Ilegal Ditemukan Dalam Hutan Lindung di Pagaralam
Bahkan tidak hanya hutan lindung di sekitar Bandara RHA, tapi Kementerian LHK juga akan memproses seluruh kawasan hutan DPCLS di Kepri.
"Untuk kemajuan Provinsi Kepri dan pembangunan di Karimun, kami siap mendukung dengan segera memproses kawasan DPCLS di Kepri agar bisa diputihkan," ujar Alue Dohong melalui keterangan tertulis yang diterima dari Diskominfo Provinsi Kepri.