Hingga pada Minggu (1/5/2022), korban kembali dijajakan ke lelaki hidung belang oleh AY.
Setelah melayani pelanggannya, korban mendapatkan imbalan kemudian diberikan kepada AY.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Muhammad Jacub mengatakan, uang dari hasil perdagangan itu, digunakan oleh pelaku AY untuk membayar penginapan, bayar indekos dan untuk makan serta membeli pakaian korban.
Ia menuturkan, setelah menerima laporan orangtua korban, tim lalu mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat itu, pelaku AY telah melarikan diri ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah mengetahui ada laporan di kepolisian.
"Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya pelaku diamankan dari pelariannya pada 9 Mei 2022 oleh tim Satreskrim Polres Konawe. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang saksi yang masih di bawah umur yaitu IR (16) dan FM (16)," ujarnya.
Saat ini, tambah Jacub, pihaknya telah menetapkan AY dan satu orang pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 jo Pasal 761 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.