PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda dakwaan dalam kasus gratifikasi kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin (Muba), Jumat (10/6/2022).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mangapul Manalu, AKBP Dalizon saat menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumatera Selatan disebut meminta fee 5 persen dari nilai proyek yang ditangani kepada mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori agar proses penyidikan dihentikan.
Tidak hanya itu, Dalizon juga diduga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba.
“Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019. Jika uang tidak diberikan maka, terdakwa mengancam kasusnya akan naik ke dalam tahap penyidikan,” kata Mangapul saat membacakan dakwaan.
Permintaan uang itu lalu dipenuhi oleh Herman Mayori karena takut atas ancaman tersebut.
Lalu, seorang bernama Adi Chandra menghubungi terdakwa Dalizon untuk mengantarkan uang sebesar Rp 10 miliar yang dimasukkan ke dalam dua kardus.
Uang miliaran rupiah tersebut, kemudian dibawa ke rumah terdakwa AKBP Dalizon di kawasan Grand Garden, kota Palembang.
“Setelah uang diterima, terdakwa membuat proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal agar prosesnya dihentikan,” jelasnya.
Terungkap dalam dakwaan, AKBP Dalizon juga sempat memberikan uang tersebut kepada mantan Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda SUmatera Selatan Kombes Pol Anton Setiawan sebesar Rp 4.750.000.000.
“Dari keterangan terdakwa ia juga memberikan uang kepada Kombes Anton setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dirreskrimsus,”ujarnya.
Baca juga: Eks Kapolres OKU Timur Diduga Terima Suap Saat Jabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.