BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan oknum polisi BA sebagai tersangka penganiayaan YA seorang asisten rumah tangga (ART), Jumat (3/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan penetapan status tersangka BA.
"Hasil gelar perkara BA telah ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang mengalami luka berat," kata Welliwanto Malau saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Pelaku Ditangkap, Kejiwaannya Bakal Dites
Selain itu, saat ini polisi masih memeriksa dugaan keterlibatan istri BA dalam melakukan tindak kekerasan pada YA.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan penetapan tersangka BA. Penetapan dilakukan setelah pra-rekon.
"Setelah dilakukan gelar perkara, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno, Jumat (10/6/2022).
Sudarno membeberkan, BA merupakan seorang bintara. Saat ini, penahanan tersangka diserahkan ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan pidana umum.
Baca juga: Detik-detik Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan...
BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang ART YA mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh majikannya BA.
YA mengalami tindak kekerasan, seperti pemukulan, disiram air hangat, dijemur, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.