Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya ART, Oknum Polisi di Bengkulu Ditetapkan Tersangka, Istrinya Masih Diperiksa

Kompas.com - 10/06/2022, 14:22 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bengkulu resmi menetapkan oknum polisi BA sebagai tersangka penganiayaan YA seorang asisten rumah tangga (ART), Jumat (3/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau membenarkan penetapan status tersangka BA.

"Hasil gelar perkara BA telah ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang mengalami luka berat," kata Welliwanto Malau saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Pelaku Ditangkap, Kejiwaannya Bakal Dites

Selain itu, saat ini polisi masih memeriksa dugaan keterlibatan istri BA dalam melakukan tindak kekerasan pada YA.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno membenarkan penetapan tersangka BA. Penetapan dilakukan setelah pra-rekon.

"Setelah dilakukan gelar perkara, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno, Jumat (10/6/2022).

Sudarno membeberkan, BA merupakan seorang bintara. Saat ini, penahanan tersangka diserahkan ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan pidana umum.

Baca juga: Detik-detik Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Ditemukan...

BA sebagai tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang ART YA mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh majikannya BA.

YA mengalami tindak kekerasan, seperti pemukulan, disiram air hangat, dijemur, dan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

3.900 Ton Beras dari Thailand dan Vietnam Tiba di Mempawah, untuk Stok Natal dan Tahun Baru

Regional
Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Direkam saat Berduaan dengan Teman Prianya, Mahasiswi di Banjarbaru Kalsel Jadi Korban Perkosaan

Regional
Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Regional
Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Kisah Pilu Kakak Adik Diperkosa Ayah Tiri di Wonogiri, Sang Adik Melahirkan Bayi di Toilet

Regional
Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Daftar Kejahatan KKB Pimpinan Aibon Kogoya, 14 Tewas Termasuk 2 Guru

Regional
Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Regional
Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Nasihat kepada Ganjar Lewat Tim Pemenangan Daerah Solo

Regional
Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Digugat Rp 204 Triliun Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Pihak Gibran Tunggu Pembuktian

Regional
Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Genangan Banjir di Kota Semarang Tinggal Dua Titik, Ini yang Membuat Lama Surut

Regional
Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Senangnya Siswa SD di Jayapura Belajar Membaca di Perpustakaan Dalam Pesawat

Regional
Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Pj Wali Kota Bima Bakar 2,8 Kilogram Ganja di Tong Sampah

Regional
Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen

Regional
Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Sanusi Hanyut dan Tenggelam Setelah Buat Konten di Air Terjun Cigamea Bogor

Regional
45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

45 Unit Hunian Tetap untuk Korban Longsor Serasan Siap Ditempati

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com