Sementara Pejabat Sementara Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jeriken kapasitas 33 liter yang berisikan BBM jenis bio solar.
Kemudian 16 buah jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 54 buah jeriken kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit mobil truk tongkang merk Nissan CK warna merah beserta kunci kontak, 1 unit mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak.
"Lalu 1 unit mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak," kata Gusnedi.
Untuk tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Gusnedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.