MAUMERE, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan OND (23) warga Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seorang siswi sekolah menengah atas (SMA).
OND diduga melakukan pelecehan seorang siswi, S (16) di kawasan Kali Mati Kompleks Kantor Dinas PUPR Sikka, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Sikka, Selasa (7/6/2022) siang.
Baca juga: Pria yang Lecehkan Siswi SMA di Sikka Mengaku Punya 7 Istri
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres.
"Pelaku sudah kita tahan dan juga ditetapkan jadi tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Rabu (8/6/2022) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya lantaran ingin menumpahkan hasratnya kepada korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Lecehkan Siswa SMA, Pria di Sikka Ditangkap Warga lalu Diserahkan ke Polisi
Sebelumnya, kawan korban, MSB (16) menuturkan, dugaan pelecehan itu terjadi ketika keduanya sedang dalam perjalanan pulang sekolah.
"Tiba-tiba pelaku lari dari belakang kami dan langsung melakukan pelecehan terhadap teman saya," ujar MSB.
Usai mendapat perlakuan itu, keduanya melaporkan kejadian tersebut ke tetangga dan keluarga.
Pelaku berhasil diamankan keluarga dan warga di TPI Maumere, Selasa sore. Selanjutnya dibawa ke Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.