PADANG, KOMPAS.com- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menangkap lima orang warga yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Mereka adalah Y (60), E (50), RA (19), RJ (31) dan R (23) semuanya adalah warga Padang.
"Peristiwa terjadi pada Selasa (7/6/2022) di Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Polisi Bebaskan 12 Terduga Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bangka Tengah
Satake mengatakan modus operandi mereka membeli BBM subsidi biosolar di SPBU Bandar Buat menggunakan mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
BBM itu kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
Pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di sebuah gudang yang berada di Terminal truk Koto Lalang.
"Personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB tim menemukan adanya dua unit mobil truk tongkang yang dilengkapi tanki modifikasi sedang melakukan antrian pengisian BBM jenis Bio Solar di SPBU Bandar Buat Padang," kata Satake.
Baca juga: Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polda Kalbar Tangkap 24 Orang dan Sita 54 Ton Solar
Selanjutnya, polisi kemudian membuntuti kedua mobil truk tongkang tersebut.
Kemudian didapati mobil tongkang tersebut masuk ke arah Terminal Truk Koto Lalang dan melakukan pembongkaran di sebuah gudang.
"Kemudian terhadap para pelaku serta beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Satake.
Sementara Pejabat Sementara Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menerangkan dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 35 buah jeriken kapasitas 33 liter yang berisikan BBM jenis bio solar.
Kemudian 16 buah jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis bio solar, 54 buah jeriken kosong, 4 buah slang plastik, 1 unit mobil truk tongkang merk Nissan CK warna merah beserta kunci kontak, 1 unit mobil truk tongkang merk Mercy warna Orange nomor Polisi BA 8534 AO beserta kunci kontak.
"Lalu 1 unit mobil jenis minibus merk Toyota Avanza warna Silver nomor Polisi BA 1659 QH beserta kunci kontak," kata Gusnedi.
Untuk tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," kata Gusnedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.